iPhone 11 Belum Laik Jual di Indonesia

Karena Apple belum mengajukan sertifikasi kepada Ditjen SDPPI Kominfo.
Sabtu, 21 Sep 2019 23:32 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

JAKARTA - Masyarakat diimbau tak tergesa-gesa membeli iPhone 11. Lantaran hingga kini, Apple belum mengajukan sertifikasi kepada Ditjen Sumber Daya, Perangkat Pos, dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Seharusnya membeli handphone yang sudah bersertifikat SDPPI. Agar terjamin kualitasnya, ucap Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Kominfo, Mochamad Hadiyana, Sabtu (21/9).

Jika ingin membeli produk anyar Apple tersebut, disarankan di luar negeri. Namun, tak lebih dari dua unit.

Tapi, saya mengimbau, masyarakat menunggu beredarnya produk smartphone yang sudah mendapat sertifikat SDPPI. Supaya terjamin kesesuaiannya dengan standar wajib di Indonesia, tuturnya.

Mencuplik detikcom, Apple belum lama ini merilis ponsel pintarnya, iPhone 11. Terdapat tiga varian. Harganya mulai Rp11,7 juta hingga Rp23,9 juta.

Baca juga :