Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam Anak
Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam Anak: Perlindungan Generasi Muda dari Aktivitas Negatif
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi mulai menerapkan pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Asuhan Rembulan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di halaman Balai Kota Surabaya pada Kamis malam.
Pembatasan jam malam ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Penerapannya akan diiringi dengan kegiatan sweeping bersama oleh jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri di sejumlah titik strategis dan jalan protokol Kota Pahlawan.
Apel gabungan sebelum sweeping juga diikuti oleh Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, serta jajaran dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Usai apel, rombongan menyisir berbagai jalan protokol, seperti Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali (kawasan Kota Tua), Jalan Kembang Jepun, hingga Jalan Dr. Ir. Soekarno (MERR).
Perlindungan Anak, Bukan Pembatasan Hak
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan jam malam ini bukan bertujuan untuk mengekang hak anak, melainkan bentuk perlindungan dari potensi aktivitas negatif di malam hari.
"Pembatasan jam malam ini bukan untuk mengekang anak-anak kita, bukan menghilangkan hak asasi mereka. Setiap perbuatan yang positif, maka orang tua wajib mendukung. Tetapi ketika kegiatan itu negatif, maka orang tua wajib mencegah,” kata Wali Kota Eri.
Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi generasi muda dari bahaya kekerasan, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, serta mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi kriminal seperti tawuran dan geng motor.
“Hari ini yang kita lakukan adalah pembatasan agar anak-anak kita terlindung dari kekerasan, dari tempat-tempat yang bisa menyebabkan kegiatan negatif. Jadi, saya nyuwun tulung (minta tolong), kita bekerjanya dengan hati, mahabbah, dan cinta,” tuturnya.
Peran Penting Orang Tua dan Pendekatan Humanis
Wali Kota Eri menekankan, peran orang tua sangat krusial dalam memastikan anak-anak berada dalam pengawasan yang tepat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Satgas RW dan LSM, untuk aktif mengawasi dan memberikan perhatian.
"Maka hari ini bukan hukuman yang kita berikan kepada mereka, tapi bagaimana dengan kasih sayang kita, dengan kelembutan kita bisa mengubah mereka," pesannya.
Eri Cahyadi mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kasus kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan stigma negatif terhadap generasi muda. Ia menegaskan bahwa kebijakan jam malam anak ini akan berlaku tanpa batas waktu, sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun generasi yang kuat dan berkarakter.
"Ada yang bertanya sampai kapan ini dilakukan? Sampai nyawa lepas dari tubuh kita. Karena ketika kita menebar kebaikan, maka tebarlah itu sampai Tuhan mengambil nyawa kita,” tegasnya.
Penegakan aturan ini akan dilakukan dengan pendekatan humanis. Anak-anak yang terjaring akan dibawa ke kantor kecamatan untuk kemudian diserahkan langsung kepada orang tua dan Satgas RW setempat.
Wali Kota Eri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik dalam membina dan melindungi anak-anak Surabaya dari pengaruh buruk lingkungan. “Kita turun malam ini bukan memberikan hukuman, tapi memberikan cinta dan kasih sayang kepada anak-anak kita,” pungkasnya.
Sumber: Pemkot Surabaya
Komentar