Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Penggunaan Sound System
Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Penggunaan Sound System pada Karnaval dan Hiburan Keramaian
Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.
Aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system untuk mematuhi sejumlah ketentuan penting guna mencegah gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Poin Penting dalam SE Penggunaan Sound System
SE tersebut memuat 8 poin penting, di antaranya:
1. Penyelenggara wajib memiliki izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat.
2. Kendaraan pengangkut sound system, seperti pick-up dan truk, harus sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang larangan ODOL (Overdimension and Overload), untuk mencegah kerusakan jalan dan fasilitas umum.
3. Dilarang memutar sound system saat waktu salat, serta melanggar norma kesusilaan, menampilkan unsur SARA, atau melakukan pornoaksi.
4. Dilarang membawa miras, senjata tajam, barang terlarang lainnya, serta praktik perjudian selama kegiatan berlangsung.
5. Volume sound system harus disesuaikan dengan kesepakatan warga sekitar dan tidak melebihi ambang batas yang direkomendasikan oleh WHO, demi menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
6. Durasi penggunaan sound system dibatasi hingga maksimal pukul 23.00 WIB, kecuali ada ketentuan lain dari pihak berwenang.
7. Panitia bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang timbul akibat kegiatan tersebut.
8. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen Pemkab Pasuruan: Seimbang antara Budaya dan Ketertiban
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa kegiatan hiburan berbasis masyarakat perlu diatur secara bijak, agar tidak menimbulkan gangguan maupun keresahan sosial.
“Kami ingin kegiatan seperti karnaval tetap berjalan, tapi dalam koridor yang tertib, aman, dan tidak merusak tatanan masyarakat,” ujar Bupati Rusdi.
Bupati juga meminta seluruh pimpinan wilayah di 24 kecamatan menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat melalui perangkat desa, agar menjadi pedoman resmi bagi setiap penyelenggara hiburan yang menggunakan sound system, yang belakangan ini marak digelar di desa-desa.
Rakor Bersama Ulama dan MUI Jadi Dasar Kebijakan
Sebelum penerbitan SE, Bupati Rusdi bersama Wakil Bupati Shobih Asrori terlebih dahulu menggelar Rapat Koordinasi Pengaturan Sound System pada Senin (28/7) di Gedung Pringgitan, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti. Rapat ini dihadiri oleh puluhan tokoh agama dari berbagai kecamatan, termasuk Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin.
Dalam forum diskusi tersebut, Bupati dan Wabup menampung aspirasi serta masukan dari para alim ulama, termasuk merespons fatwa haram dari MUI Jawa Timur terkait penggunaan sound system berintensitas tinggi yang mengganggu masyarakat.
“Saya dan Gus Shobih mengapresiasi masukan dari para kiai. Fatwa ini menjadi pengingat penting agar kegiatan hiburan di masyarakat tetap menjaga adab dan ketertiban. Ini bukan larangan total, tapi pengaturan yang lebih baik,” ungkap Rusdi.
Penutup: Edukasi dan Pengawasan Jadi Kunci
Intisari hasil rapat tersebut kemudian dirumuskan dalam bentuk Surat Edaran resmi dan ditandatangani langsung oleh Bupati. Seluruh camat diminta untuk menyebarluaskan SE ini kepada kepala desa dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan hiburan rakyat tetap berjalan secara tertib, sesuai norma sosial, dan tidak mengganggu ketentraman lingkungan.
Sumber Pemkab Pasuruan
Komentar