SK Pelepasan tersebut diserahkan Menhut kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, selaku pemohon yang secara resmi mewakili warga Pancer kepada pemerintah pusat, di Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, Senin (14/7/2025). Selanjutnya Bupati Ipuk menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan warga. Foto Pemkab Banyuwangi

Menhut Serahkan SK Pelepasan 152 Hektare Kawasan Hutan

Menhut Serahkan SK Pelepasan 152 Hektare Kawasan Hutan untuk Warga Dusun Pancer Banyuwangi

Lahan tersebut akan digunakan sebagai pemukiman legal dan lahan pertanian oleh warga yang telah menempatinya selama puluhan tahun.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan seluas 152 hektare kepada masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Lahan tersebut akan digunakan sebagai pemukiman legal dan lahan pertanian oleh warga yang telah menempatinya selama puluhan tahun.

Penyerahan SK dilakukan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, selaku pihak yang mengajukan permohonan atas nama warga, dalam acara yang digelar di kawasan Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, pada Senin (14/7). Selanjutnya, Bupati Ipuk menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan warga Dusun Pancer.

“Alhamdulillah, ini artinya secara resmi, tanah yang bapak-ibu tempati dan kelola sekarang sudah bukan kawasan hutan lagi. Waktu itu Mas Wapres meminta kami menyelesaikan ini paling lambat 9 Juli. Alhamdulillah, tanggal 1 Juli sudah saya tanda tangani SK-nya,” ujar Menteri Raja Juli Antoni.

Proses Panjang Sejak 2006, Berujung Kepastian Hukum

Permohonan pelepasan kawasan hutan ini telah diperjuangkan sejak 2006. Pada 2021, Bupati Ipuk mengirimkan surat permohonan resmi ke pemerintah pusat untuk mendukung aspirasi masyarakat.

Upaya ini kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang saat kunjungan kerjanya ke Banyuwangi pada 23 Juni 2025 langsung meminta Menteri Kehutanan menyelesaikan proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Dusun Pancer.

Lahan seluas 152 hektare ini, dihuni oleh sekitar 850 kepala keluarga dan terdiri atas 1.346 bidang tanah. Kawasan tersebut telah ditempati masyarakat sejak 1965, bahkan sebagian merupakan wilayah relokasi korban bencana tsunami 1994. Saat ini, kawasan itu telah berkembang dengan fasilitas umum seperti jalan, listrik, sekolah, tempat ibadah, dan lahan pertanian produktif.

Langkah Lanjutan: Proses Sertifikasi Tanah Warga

Menteri Raja Juli menyampaikan, setelah terbitnya SK pelepasan kawasan hutan, pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan akan melakukan penataan batas persil lahan, termasuk menentukan lokasi calon lahan (CL) dan calon penerima (CP).

“Data tata batas persil ini akan menjadi dasar BPN untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani mengapresiasi perhatian dan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama hampir dua dekade.

“Proses panjang TMKH yang dimulai sejak 2006, alhamdulillah selesai di 2025 ini. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang puluhan tahun hidup berdampingan dengan kawasan hutan,” kata Ipuk.

Ia berharap, dengan adanya kepastian hukum atas lahan, warga dapat beraktivitas dan membangun kehidupan dengan lebih aman dan nyaman.

“Semoga SK ini memberikan rasa aman bagi warga, karena legalitas lahannya kini telah terjamin,” tambahnya.

Penyerahan SK Dihadiri 500 Warga dan Sejumlah Pejabat

Acara penyerahan SK di Hutan Djawatan dihadiri oleh sekitar 500 warga Dusun Pancer, serta sejumlah pejabat, antara lain: Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian LHK RI, Ade Tri Aji Kusuma; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, Joko Irianto, mewakili Gubernur Jatim; jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi.

Sumber Pemkab Banyuwangi

Komentar