Begini Langkah Banyuwangi Tekan Perkawinan Usia Anak
Begini Langkah Banyuwangi Tekan Perkawinan Usia Anak
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat komitmennya dalam mencegah perkawinan pada usia anak. Pemkab menggalang kolaborasi dari berbagai pihak untuk menekan angka pernikahan dini, demi menjamin hak-hak dasar anak di Banyuwangi.
"Pernikahan usia anak bisa memutus hak-hak dasar mereka, seperti kesempatan untuk belajar dan berkarya. Oleh karena itu, pencegahan mutlak diperlukan, dan ini hanya bisa dilakukan dengan sinergi semua elemen," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, pada Rabu (18/6).
Bupati Ipuk menambahkan, sinergi tersebut harus dimulai dari lingkungan terdekat seperti keluarga, tokoh agama, hingga peran aktif anak-anak sendiri untuk saling mengingatkan.
Menurut Bupati Ipuk, perkawinan anak harus dicegah dan bahkan dihentikan karena dampak negatif yang ditimbulkannya sangat besar. Dampak tersebut meliputi kehamilan berisiko, hilangnya kesempatan pendidikan, hingga masalah ekonomi yang serius.
"Dari perkawinan dini, berpotensi melahirkan bayi stunting, menyebabkan putus sekolah, hingga terbentuknya keluarga yang belum matang secara ekonomi dan mental," jelas Ipuk saat menerima tim penilai Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Award yang sedang melakukan tinjau lapangan di Banyuwangi, Rabu (18/6).
Dijelaskan Ipuk, upaya pencegahan perkawinan anak di Banyuwangi dilakukan melalui regulasi dan pemenuhan anggaran. Utamanya di sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan.
Dari sisi regulasi, pemkab melakukan perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama tentang Layanan Rekomendasi Psikologis dan Kesehatan Reproduksi bagi Pemenuhan Dispensasi Kawin. Mereka yang mengajukan dispensasi kawin, harus melampirkan surat keterangan dari psikolog sebagai rekomendasi.
Data Pengadilan Agama 2025 mencatat, permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan terus menunjukkan tren menurun. Pada 2021 sebanyak 1.015 kasus, 2022 sebanyak 874 kasus, 2023 sebanyak 771 kasus, dan 2024 sebanyak 721 kasus.
"Jumlah pemohon dan putusan dispensasi kawin terus berkurang dengan kebijakan ini. Sebagian akhirnya mau menuggu hingga mereka cukup umur,” ujar Ipuk.
Pemkab juga melakukan upaya preventif untuk mencegah perkawinan dini. Mulai pendidikan, kependudukan, kesehatan, perlindungan, pemberdayaan, serta ketenagakerjaan.
Pemkab menyediakan beasiswa bagi anak- anak berprestasi dari keluarga kurang mampu unyuk bisa menuntaskan pendidikan.
Ada juga inovasi Rindu Bulan (Rintisan Desa Tuntas Wajib Belajar 12 Tahun), Psikolog Goes To School, serta KUA Goes to school yang memberikan motivasi bagi anak SMA serta penyiapan pernikahan bagi mahasiswa.
Atas berbagai upaya pencegahan tersebut, Kabupaten Banyuwangi dinyatakan masuk dalam jajaran lima besar pada penilaian Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Award yang dilaksanakan oleh Pemprov Jawa Timur. Tim tersebut telah melakukan tinjau lapang ke Banyuwangi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Tri Wahyu Liswati.
Turut hadir tim penilai Eny Hastuti dari Bappeda, Yoso Susrianto dari Dinas Pendidikan, Naning Pudji dari UNICEF, Hari Exzachdie dari PKK, Budiyati dari Lembaga Perlindungan Anak Jatim, serta Dina Limanto konsultan publik.
Komentar