Langkah tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel lahan parkir di sejumlah toko swalayan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), menuai respons positif dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Andri Arianto, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sosiolog dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA).
Andri menegaskan, keresahan warga Surabaya atas maraknya juru parkir (jukir) liar memang tak dapat dipungkiri. Ia menilai, fenomena ini sudah mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).
"Jika ada warga pergi ke minimarket dengan kebutuhan ATM Bank atau belanja kebutuhan dengan nilai yang kecil, misal Rp10 ribu, kemudian harus membayar parkir kendaraan bermotor dengan keterpaksaan nilai yang lebih dari 10% total belanja," ujar Andri, Jumat (13/6/2025).
Andri mengatakan, keberadaan jukir liar kerap merasa memiliki kuasa karena adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Jika tidak ditindak secara serius, bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.
"Fenomena juru parkir liar di Surabaya adalah fenomena pungli dan merasa memiliki kuasa atas perlindungan aparat maupun ormas tertentu. Jika tidak segera ditindak maka menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah," tegasnya.
Karena itu, Andri berpendapat, teguran langsung yang dilakukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi terhadap parkir liar merupakan langkah awal yang baik dan menunjukkan kepedulian pemerintah dalam melindungi warganya.