Polres Malang Polda Jawa Timur bergerak cepat dalam memberikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap AZR (14 tahun), seorang santri yang menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Selain menangani aspek hukum, fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis korban melalui program trauma healing yang dilakukan oleh tim psikologi kepolisian.
Tim Gabungan Lakukan Trauma Healing Sejak Awal
Pendampingan intensif dimulai sejak Jumat (11/7) pagi, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, bekerja sama dengan Tim Psikologi Polres Malang.
Tim gabungan tersebut menyambangi rumah korban di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, untuk melakukan asesmen awal, serta mendampingi korban dalam pemeriksaan medis di RS Wava Husada, Kepanjen.