Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi mulai menerapkan pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Asuhan Rembulan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di halaman Balai Kota Surabaya pada Kamis malam.
Pembatasan jam malam ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Penerapannya akan diiringi dengan kegiatan sweeping bersama oleh jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri di sejumlah titik strategis dan jalan protokol Kota Pahlawan.
Apel gabungan sebelum sweeping juga diikuti oleh Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, serta jajaran dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Usai apel, rombongan menyisir berbagai jalan protokol, seperti Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali (kawasan Kota Tua), Jalan Kembang Jepun, hingga Jalan Dr. Ir. Soekarno (MERR).
Perlindungan Anak, Bukan Pembatasan Hak
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan jam malam ini bukan bertujuan untuk mengekang hak anak, melainkan bentuk perlindungan dari potensi aktivitas negatif di malam hari.