Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Penggunaan Sound System pada Karnaval dan Hiburan Keramaian

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan hiburan rakyat tetap berjalan secara tertib, sesuai norma sosial, dan tidak mengganggu ketentraman lingkungan.

Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.

Aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system untuk mematuhi sejumlah ketentuan penting guna mencegah gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Poin Penting dalam SE Penggunaan Sound System
SE tersebut memuat 8 poin penting, di antaranya:

1. Penyelenggara wajib memiliki izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat.

2. Kendaraan pengangkut sound system, seperti pick-up dan truk, harus sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang larangan ODOL (Overdimension and Overload), untuk mencegah kerusakan jalan dan fasilitas umum.