Upaya untuk melibatkan masyarakat dalam pelestarian satwa liar dan lingkungan mereka kembali diperkuat melalui pendekatan berbasis komunitas. Pada Minggu (25/5) pagi, 13 desa dari Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, berkumpul untuk menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Bidang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistem di The Sun Hotel, Kota Madiun.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Drs. Pudji Wahju Widodo, berkolaborasi dengan Organisasi Masyarakat Budhi Luhur Madiun. Menjadi narasumber adalah Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Madiun dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Agustinus Krisdijanto, bersama tim dari mitra konservasi Jaga Satwa Indonesia (JSI).
Dalam presentasinya, narasumber menyampaikan tiga hal utama kepada masyarakat, antara lain:
- Peran dan tanggung jawab BBKSDA Jawa Timur dalam melestarikan keanekaragaman hayati.
- Peraturan yang mengatur perlindungan satwa dan habitat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan pelaksanaannya.