Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan seluas 152 hektare kepada masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Lahan tersebut akan digunakan sebagai pemukiman legal dan lahan pertanian oleh warga yang telah menempatinya selama puluhan tahun.
Penyerahan SK dilakukan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, selaku pihak yang mengajukan permohonan atas nama warga, dalam acara yang digelar di kawasan Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, pada Senin (14/7). Selanjutnya, Bupati Ipuk menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan warga Dusun Pancer.
“Alhamdulillah, ini artinya secara resmi, tanah yang bapak-ibu tempati dan kelola sekarang sudah bukan kawasan hutan lagi. Waktu itu Mas Wapres meminta kami menyelesaikan ini paling lambat 9 Juli. Alhamdulillah, tanggal 1 Juli sudah saya tanda tangani SK-nya,” ujar Menteri Raja Juli Antoni.
Proses Panjang Sejak 2006, Berujung Kepastian Hukum
Permohonan pelepasan kawasan hutan ini telah diperjuangkan sejak 2006. Pada 2021, Bupati Ipuk mengirimkan surat permohonan resmi ke pemerintah pusat untuk mendukung aspirasi masyarakat.