Komisi E DPRD Jatim Mendorong Penggabungan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Komisi E DPRD Jawa Timur mendorong agar proses persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak dapat dilakukan dengan cepat.

Komisi E DPRD Jawa Timur mendorong agar proses persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pelindungan Perempuan dan Anak dapat dilakukan dengan cepat.

Tindakan ini diambil sebagai reaksi terhadap masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur, serta kebutuhan untuk memperbarui regulasi agar lebih sesuai dengan kondisi sosial dan tantangan saat ini, terutama di era digital.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas,yang juga menjadi juru bicara dalam Nota Penjelasan Komisi E, mengatakan, berdasarkan data dari SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur masih sangat memprihatinkan.

“Pada 2023, terdapat 972 kejadian kekerasan terhadap perempuan dan 1.531 kejadian kekerasan terhadap anak. Meskipun pada 2024 jumlahnya menurun menjadi 771 dan 1.103 kejadian, bentuk kekerasan seksual tetap mendominasi,” ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (23/6).

Selain kekerasan seksual, Puguh juga menyoroti masalah tingginya angka perkawinan anak di Jawa Timur. Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama, terdapat lonjakan jumlah dispensasi kawin yang signifikan pada 2020 menjadi 17.214 kasus setelah batas usia minimal menikah yang diubah dari 16 menjadi 19 tahun. Meskipun angka tersebut mengalami penurunan hingga 8.753 kasus pada 2024, angka ini tetap menunjukkan perlunya tindakan serius dari pemerintah daerah.