Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, bersama dengan Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana, dan para anggota Forpimda Kota serta Kabupaten Pasuruan, secara bersamaan melakukan penghancuran barang-barang yang dikenakan cukai ilegal hasil penindakan selama periode Juli hingga Oktober 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Rabu (7/5).
Rusdi Sutejo selaku Bupati Pasuruan menyatakan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan barang-barang kena cukai ilegal sepanjang prosesnya.
Terlebih lagi, Kabupaten Pasuruan merupakan kontributor terbesar bagi penerimaan negara dalam sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang diperkirakan sekitar Rp62,8 triliun. Oleh karena itu, hasil ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum dan sosialisasi yang masif dilakukan oleh berbagai pihak terkait.
"Kami ingin menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan berkomitmen untuk terus mendukung Bea Cukai Pasuruan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satu cara yang kami lakukan adalah melalui penghancuran barang yang dilakukan hari ini," ucapnya.
Melalui kegiatan penghancuran barang-barang kena cukai ilegal tersebut, Mas Rusdi, panggilan akrab Bupati Pasuruan, menyampaikan bahwa ada dampak positif yang dapat dirasakan. Pendapatan dari cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan mengalami peningkatan.