Begini Langkah Banyuwangi Tekan Perkawinan Usia Anak

Mereka yang mengajukan dispensasi kawin, harus melampirkan surat keterangan dari psikolog sebagai rekomendasi.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat komitmennya dalam mencegah perkawinan pada usia anak. Pemkab menggalang kolaborasi dari berbagai pihak untuk menekan angka pernikahan dini, demi menjamin hak-hak dasar anak di Banyuwangi.

"Pernikahan usia anak bisa memutus hak-hak dasar mereka, seperti kesempatan untuk belajar dan berkarya. Oleh karena itu, pencegahan mutlak diperlukan, dan ini hanya bisa dilakukan dengan sinergi semua elemen," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, pada Rabu (18/6).

Bupati Ipuk menambahkan, sinergi tersebut harus dimulai dari lingkungan terdekat seperti keluarga, tokoh agama, hingga peran aktif anak-anak sendiri untuk saling mengingatkan.

Menurut Bupati Ipuk, perkawinan anak harus dicegah dan bahkan dihentikan karena dampak negatif yang ditimbulkannya sangat besar. Dampak tersebut meliputi kehamilan berisiko, hilangnya kesempatan pendidikan, hingga masalah ekonomi yang serius.

"Dari perkawinan dini, berpotensi melahirkan bayi stunting, menyebabkan putus sekolah, hingga terbentuknya keluarga yang belum matang secara ekonomi dan mental," jelas Ipuk saat menerima tim penilai Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Award yang sedang melakukan tinjau lapangan di Banyuwangi, Rabu (18/6).