Komnas HAM Pelajari Penggunaan PPID dan Komunikasi Publik
Komnas HAM Pelajari Penggunaan PPID dan Komunikasi Publik ke Jatim
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang lebih dikenal sebagai Komnas HAM, mengadakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur pada Selasa (15/4). Kunjungan ini ditujukan untuk sesi berbagi pelayanan PPID dan pengelolaan komunikasi publik melalui platform media sosial.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama di Komnas HAM Gatot Ristanto menjelaskan, mereka merasa penting untuk mengadakan sesi berbagi dengan instansi lain yang dianggap kompeten dalam hal pelayanan PPID dan penyampaian komunikasi publik lewat media sosial.
"Kami telah mencari dan mendapati bahwa Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur merupakan lembaga yang ideal untuk menjadi mitra diskusi dan pembelajaran mengenai PPID serta komunikasi publik," tuturnya.
Dia menambahkan, tolak ukur yang digunakan adalah penilaian Provinsi Jawa Timur yang berhasil meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat selama tiga tahun berturut-turut dari 2022 hingga 2024. Selain itu, Pemprov Jatim juga mendapatkan pengakuan Outstanding Achievement dari KemenpanRB terkait pengelolaan pengaduan lewat SP4N LAPOR pada 2022.
"Inti dari kunjungan kami adalah pengelolaan media sosial Pemprov Jatim yang kami anggap sangat baik sebagai acuan utama dalam memperkuat komunikasi publik. Kami, yang masih banyak yang perlu diperbaiki, ingin belajar dari pengalaman Jawa Timur," ungkapnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Putut Darmawan, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, menyampaikan, pengelolaan PPID di Jawa Timur sudah berlangsung cukup lama. Selain itu, komunikasi publik melalui media berita dan sosial juga terjalin berkat kolaborasi antara berbagai perangkat daerah hingga tingkat kabupaten dan kota.
"Dinas Kominfo Jatim sebagai PPID Utama dan Koordinator Administratif dalam layanan informasi serta pengaduan masyarakat senantiasa melakukan inovasi dan pendampingan kepada 64 perangkat daerah Pemprov Jatim dan 38 kabupaten/kota. Keterbukaan informasi yang sesuai kategori informatif diperoleh melalui kerja sama tim perangkat daerah. Ini termasuk penyelesaian pengaduan masyarakat yang ditangani secara teknis oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing," kata Putut.
Dia juga menyatakan, Dinas Kominfo sebagai sumber data utama tetap memerlukan dukungan dari perangkat daerah lain sebagai penghasil data untuk memberikan informasi dan data yang diperlukan. Ini berlaku dalam menindak lanjuti permohonan informasi, pengaduan masyarakat, dan kebutuhan SAQ Monev KIP. Proses koordinasi dilakukan untuk memperkuat komunikasi melalui grup WA PPID dan LAPOR di tingkat perangkat daerah dan kabupaten kota.
Pada 2025, inovasi dalam pelayanan informasi publik terus dilakukan. Di antara langkahnya adalah memberikan dukungan kepada perangkat daerah, kabupaten/kota, sektor pendidikan, hingga pemerintahan desa melalui penguatan PPID. Di samping itu, pemanfaatan AI dan fitur layanan informasi untuk penyandang disabilitas juga dioptimalkan.
Penggunaan Sistem Keterbukaan Informasi Publik Online, atau SIKIPO, juga masih berlangsung. Ini termasuk integrasi pengaduan dari berbagai saluran seperti call center, email, dan media sosial dengan fitur form manual pada SP4N LAPOR.
Dinas Kominfo Jatim menjelaskan, pembuatan konten berita dan media sosial dilakukan melalui dua metode. Yang pertama adalah menyesuaikan dengan jadwal atau agenda pemimpin, sementara yang kedua berkaitan dengan isu serta tema perayaan nasional.
"Perencanaan konten sangat krusial. Kami melakukan pertemuan seminggu sekali untuk membahas konten yang harus diproduksi. Persiapan bahkan dimulai jauh sebelum waktu. Contohnya, untuk Hari Buruh pada 1 Mei, data sudah disiapkan pada pertengahan April untuk flyer di media sosial yang menjelaskan kebijakan Gubernur Jatim terkait ketenagakerjaan, seperti arahan dan larangan pemecatan kepada asosiasi pengusaha seperti Maspion Grup," ungkapnya.
Dalam proses pembuatan konten, tim dari Bidang IKP juga melakukan kolaborasi. Ini diawali oleh tim manajemen isu yang menyusun laporan perkembangan informasi sebagai bahan baku konten. Kemudian, tim konten bertanggung jawab untuk memproduksi berita, flyer, video, hingga podcast untuk ruang informasi.
Di samping itu, tim kemitraan bertugas mengelola klinik hoaks untuk memeriksa kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Sementara itu, tim layanan informasi dan pengaduan menangani tindak lanjut jika terdapat sengketa informasi. Setiap konten yang dihasilkan juga dilakukan koordinasi dan komunikasi agar hasilnya lebih menarik.
Komnas HAM mengajukan pertanyaan tentang pengelolaan krisis Pemprov Jatim saat muncul masalah yang dapat menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat di media sosial. Sebagai jawaban, pengelolaan krisis diaktifkan saat terdapat hoaks terkait kebijakan dari pimpinan.
"Klarifikasi melalui klinik hoaks dilakukan dengan cepat, dalam hitungan jam dan paling lama 1x24 jam. Jika masalah timbul karena tindakan yang disengaja atau tidak disengaja dari pimpinan, langkah awal yang harus diambil adalah meminta maaf kepada publik dan memberikan klarifikasi. Setelahnya, fokus tetap pada pembuatan konten positif yang menggambarkan hasil program pemerintah untuk meredakan sentimen negatif saat krisis terjadi," tutup Putut.
Komentar