UU Cipta Kerja permudah melakukan usaha bidang perkebunan

UU Cipta Kerja permudah melakukan usaha bidang perkebunan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan dilaksanakan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan pada Rabu (12/10) di Medan, Sumatera Utara. Foto Kementan

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan dilaksanakan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan pada Rabu (12/10) di Medan, Sumatera Utara. 

Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga memiliki dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan, termasuk dalam perizinan berusaha nya. 

"Pertemuan kita hari ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak." sambut Heru Tri Widarto selaku Sekretaris Ditjenbun.

Selain itu perwakilan Disbun Provinsi Sumatera Utara Nazli, memberikan tanggapan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 ini menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya di sub sektor perkebunan di wilayah Sumatera Utara.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Dalam kesempatan yang sama Ir. Baginda Siagian, M.Si., Plt. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan sebagai salahsatu narasumber pada acara sosialisasi ini menyatakan bahwa Perizinan Berusaha merupakan perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis pada tingkat risiko dan skala usaha.

"Ada 4 (empat) skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar dengan 3 (tiga) tingkatan risiko; rendah, menengah dan tinggi. Perizinan berusaha Berbasis risiko untuk perizinan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak dapat mengatur segala sesuatu secara ex-ante yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verif," tutur dia.

Dalam UU Cipta Kerja ini Kementerian Pertanian memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah. Namun kemudahan izin berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha melakukan usahanya sesuai dengan regulasi yang ada.

Narasumber kedua Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Edi Matanari, SE.,MH menegaskan pentingnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kewirausahaan melalui kemudahan berwirausaha.

"Kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum) sebagai salah satu tujuan dari undang-undang ini. Mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya perseoran perseorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseoran terbatas yang pendirinya cukup satu orang." jelas Edi Matanari.

Selain itu tujuan umum dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 ini berupa penyederhanaan penerbitan perizinan berusaha, serta penataan ulang pengenaan sanksi dari sanksi pidana ke sanksi administratif.

Pelaksanaan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Medan ini dihadiri para pelaku usaha se Provinsi Sumatera Utara, diantaranya perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten di Sumatera Utara, APKASINDO, ASPEKPIR, GAPKI serta Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia Sumatera Utara.