Tren Gempuran Rokok Ilegal Sejak 2010 Seiring Naiknya Cukai

Tren Gempuran Rokok Ilegal Sejak 2010 Seiring Naiknya Cukai Ilustrasi rokok ilegal (pixabay).

SURABAYA-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mencatat naiknya cukai rokok pada tahun 2010 sebesar 35 persen memicu beredaran rokok ilegal sebesar 6,2 persen.

Kondisi yang sama juga terjadi pada tahun 2012 saat cukai rokok naik sebesar 12,2 persen, peredaran rokok ilegal ikut naik sebesar 8,4 persen. 

Pun di tahun 2015 dimana cukai rokok naik 8,72 persen, peredaran rokok ilegal juga naik 11,7 persen.

Selanjutnya berturut-turut di tahun 2016, 2017, dan 2018 cukai rokok naik masing-masing sebesar 11,19 persen, 10,54 persen dan 10,04 persen, yang berdampak semakin maraknya peredaran rokok illegal. 

"Setiap tahun sejak 2015, pemerintah terus menaikkan cukai rokok yang berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal. Hanya di tahun 2019 cukai tidak naik dan dampaknya positif terhadap penurunan angka peredaran rokok illegal," kata Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian dan Agrobisnis Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Selasa (11/12).

Menurut Adik, jika tahun 2020 pemerintah kembali menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen, tren peredaran rokok illegal akan kembali terulang. Sebab dengan tingginya harga jual, masyarakat akan mencari alternatif jenis rokok yang lebih murah.

"Salah satunya rokok ilegal. Jika tidak diantisipasi maka akan berdampak simultan terhadap penurunan konsumsi yang diikuti dengan penurunan produksi rokok dalam negeri," jelasnya.

Efek dominonya, jelas Adik, berupa penurunan permintaan, penawaran dan harga tembakau.

"Kenaikan cukai rokok banyak keterkaitannya dengan sektor lainnya, yaitu industri, tenaga kerja, dan petani tembakau maupun cengkeh. Oleh karenanya pemerintah perlu mempertimbangkan semua sektor tersebut dalam mengambil kebijakan cukai hasil tembakau," ucapnya.

BACA JUGA:
Khofifah Tunggu Ganjar soal Naiknya Cukai Rokok, Galau?
Anggaran Kesehatan Warga Miskin Tulungagung dari Cukai Rokok
Kenaikan Cukai Rokok 2020 Picu Inflasi Madiun

Untuk itu, dia mengimbau pemerintah mewaspadai peredaran rokok ilegal jika nantinya jadi menaikkan cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) masing-masing sebesar 35 persen di 2020 mendatang. (Ant)