Terancam Batal Dilantik Jadi Pimpinan KPK, Ini Respons Ghufron

Terancam Batal Dilantik Jadi Pimpinan KPK, Ini Respons Ghufron Nurul Ghufron, Capim KPK terpilih/Foto: Ansor Kabupaten Kepahian Fb.

JAKARTA-Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023 terancam tak bisa dilantik karena terbentur UU KPK Pasal 29 huruf e terkait usia minimal pimpinan KPK.

Menanggapi hal itu, Ghufron mengatakan syarat usia dalam Pasal 29 huruf UU KPK hasil revisi kedua tersebut tertulis minimal 50 tahun. 

Namun, sambung pakar hukum Universitas Jember ini, dalam penulisan yang di dalam kurung adalah 40 tahun.

"Sehingga terdapat dualisme yang menimbulkan ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum,” kata Ghufron mengtip Jawapos.com, Minggu (22/09).

Untuk itu, kata pria kelahiran Sumenep Madura ini, presiden dan DPR perlu untuk menyepakati dan memperjelas persyaratan usia dalam Pasal 29 huruf e pada UU KPK tersebut, sebelum mengundangkannya.

“(Sehingga) Pimpinan KPK yang telah dipilih sebelum berlakunya UU perubahan kedua ini tetap diangkat dan menjabat dalam masa jabatannya sampai berakhir,” tutupnya.

BACA JUGA:
Nurul Ghufron, Pimpinan Baru KPK di Mata Rektor Unej
Pria Kelahiran Madura Ini Tak Menyangka Jadi Wakil Ketua KPK Terpilih

Kontroversi UU KPK Pasal 29 huruf e tersebut juga mencuat di acara Mata Najwa beberapa hari lalu saat aktivis antikorupsi Donal Fariz yang menyebut pimpinan KPK berumur paling rendah 50 tahun. Sementara Nurul Ghufron berusia 45 tahun.