Tanggapi Rommy, Mahfud Beber 3 Ritual Pejabat yang Kena OTT KPK

Tanggapi Rommy, Mahfud Beber 3 Ritual Pejabat yang Kena OTT KPK Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD (Istimewa).

Jakarta-Mahfud MD menanggapi pernyataan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang mengaku hanya meneruskan aspirasi soal pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

Menanggapi hal itu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan ritual seseorang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

"Ritualitas orang ditangkap itu ada tiga, pertama bilang wah saya dijebak, padahal tidak mungkin orang dijebak dengan OTT karena OTT itu kan pasti dibuntuti sudah lama dan dia sendiri yang mengatur pertemuannya, itu ritualitas pertama," ujar Mahfud, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/03).

Kedua, kata dia, orang yang terkena OTT itu kemudian menyebut dirinya sebagai "korban politik".

"Dia bilang 'saya ini korban politik', selalu begitu dan tidak ada jawaban lain orang yang OTT itu selama ini begitu. Nah, nanti sesudah diperiksa ditunjukkan bukti-bukti bahwa ini kamu tanggal sekian bicara gini janjinya ini, tanggal sekian ganti nomor handphone ini, dan seterusnya," ujarnya.

Ritual terakhir, kata Mahfud, orang tertangkap tangan itu mulai diproses di persidangan.

"Lalu ritual berikutnya kalau sidang nanti kemudian yang pertama itu eksepsi 'saya menolak itu semua' mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, kan selalu begitu urutannya," ujarnya pula.

Mahfud menyatakan bahwa Rommy baru sampai pada ritual pertama bahwa mantan Ketua Umum PPP menyatakan dijebak atas kasusnya itu.

"Sekarang Rommy baru sampai pada tahapan untuk dijebak, bilang dijebak, bilang tidak kenal, bilang direkomendasi orang hanya sampaikan aspirasi," jelas Mahfud.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Muhammad Romahurmuziy (RMY) diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 

Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) diduga sebagai pemberi. (Ant)