Rp8 Triliun, Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua 2020

Rp8 Triliun, Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua 2020 Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Agats, Papua 2018/Foto: Antara/Puspa Perwitasari.

JAKARTA-Pemerintah akan melanjutkan pengembangan berbagai kawasan ekonomi di luar Jawa dengan mengalokasikan anggaran triliunan rupiah, tak terkecuali di Papua.

Dalam Buku I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 disebutkan, Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8,374 triliun.

Rinciannya, mengutip Setkab Selasa (20/08), Papua sebesar Rp5,861 triliun, dan Papua Barat Rp2,512 triliun.

BACA JUGA:
Kata Sutiaji soal Pernyataan Wakilnya yang Bikin Resah Papua
Papua Memanas: Kantor DPRD Dibakar, Lalin Lumpuh
Ricuh, Demo Mahasiswa Tuntut Papua Merdeka di Surabaya
Tokoh Papua Surabaya: Kami Ingin Kuliah dengan Damai!

Presiden Jokowi, dalam pidatonya di hadapan Sidang Paripurna Gabungan DPR RI dan DPD RI, di Senayan, Jakarta, Jumat (16/08), mengatakan belanja negara pada tahun 2020 juga difokuskan untuk pengurangan ketimpangan antar wilayah.

“Denyut kegiatan ekonomi secara umum masih terpusat di Jakarta dan Pulau Jawa. Sehingga Pulau Jawa menjadi sangat padat dan menciptakan ketimpangan dengan pulau-pulau luar Jawa. Apabila kita membiarkan hal tersebut berlanjut tanpa ada upaya yang serius, maka ketimpangan akan semakin parah,” kata Presiden Jokowi di Senayan saat itu. 

Untuk itu, pengembangan kawasan ekonomi di luar Jawa akan terus dikembangkan dengan melanjutkan industrialisasi dalam bentuk hilirisasi hasil tambang maupun perkebunan, dan mengembangkan beberapa wilayah agar menjadi sumber ekonomi baru.

Pun dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 yang menyebutkan kebijakan umum Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun 2020 menyasar meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran, mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan, dan meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.

Sasaran lainnya adalah memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan anggaran, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, dan (memperbaiki tatakelola Dana Otsus dan DTI dengan memperkuat peran APIP dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran.