Rommy Bantah Terlibat Jual-Beli Jabatan Rektor UIN

Rommy Bantah Terlibat Jual-Beli Jabatan Rektor UIN Demo Aliansi Mahasiswa Universitas UIN Jakarta di depan gedung rektorat UIN menuntut usut dugaan jual beli jabatan Rektor (Istimewa).

Jakarta-Sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK hari ini, Jumat (22/03), Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy membantah terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan rektor Universitas Islam Negeri (UIN).

"Saya punya kewenangan tidak?. Itu saja pertanyaannya," kata Rommy, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/03).

Rommy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Apakah Rommy, Romahurmuziy anggota Komisi Keuangan DPR punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak?," sambungnya.

Saat dikonfirmasi soal uang suap Rp300 juta yang diterimanya, Rommy enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Itu masuk perkara yang nanti akan saya jelaskan pada penyidik. Apa yang saya sampaikan kan akan digunakan sebagai materi," ujar Rommy.

Bantahan rektor UIN

Sebelumnya, seperti dikutip dalam laman resmi https://www.uinjkt.ac.id, Rektor UIN Jakarta Amany Lubis memberikan pernyataan resmi terkait rumor (jual beli jabatan) dirinya saat terpilih menjadi rektor periode 2019-2023 dilakukan secara tidak wajar.

Amany menjelaskan UIN Jakarta memiliki maruah dan reputasi yang harus dijaga oleh semua pihak.

"Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas. Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional," jelasnya.

Dalam pemilihan calon rektor (pilrek), lanjut dia, tidak dikenal istilah "menang-kalah" tetapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.

Poin selanjutnya Rektor UIN tersebut menegaskan tidak terjadi politik uang (money politics).

"Kepada pihak luar diminta agar tidak turut campur untuk memperkeruh suasana dan membangun opini negatif terhadap institusi UIN Jakarta. Bila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, silakan laporkan kepada penegak hukum," terangnya. (Ant)