Pemerintah Tidak Takut FPI

Pemerintah Tidak Takut FPI Ketua DPR RI, Puan Maharani/Foto: twitter @DPR_RI

JAKARTA-Kebijakan Kementerian Agama soal rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Front Pembela Islam (FPI), bukan berarti pemerintah takut terhadap organisasi massa itu.

"Saya rasa pemerintah tidak takut (FPI), ada mekanisme yang harus dijalankan pemerintah sehingga tidak mungkin asal-asalan," kata Ketua DPR, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).

Hal itu diungkapkan Puan terkait ramai tagar #JokowiTakutFPI di media sosial setelah muncul pernyataan dari Kementerian Agama bahwa FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan, sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019 Tentang Pemberian Rekomendasi Untuk Organisasi Kemasyarakatan Yang Tidak Berbadan Hukum Dan Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan.

Menurut Puan, ada mekanisme dan aturan yang ditempuh pemerintah dalam memberikan izin keberadaan ormas, dan proses itu harus dilakukan secara benar sehingga jangan sampai asal-asalan.

"Pasti ada mekanisme dan aturan yang ditempuh. Jadi harus dilakukan secara benar," ujar politikus PDIP ini.

Mantan menteri koordinator pada Kabinet Kerja itu menilai pemerintah sudah paham terkait pemberian izin ormas karena akan mengikuti mekanisme di UU.

Menurut dia, ormas mau dilarang dan mendaftar pasti ada aturannya sehingga pemerintah akan mengikuti aturan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan, mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11).

Menurut Nur Kholis, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA itu, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

FPI juga memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (Ant)