PBNU Tanggapi Penolakan PK Baiq Nuril

PBNU Tanggapi Penolakan PK Baiq Nuril Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/01)/Foto: Antara.

JAKARTA-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama merasa prihatin terhadap Baiq Nuril pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).

"Tanpa bermaksud mengomentari putusan lembaga peradilan, saya prihatin dan turut sedih terhadap yang menimpa Baiq Nuril," kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas via siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (05/07).

PBNU semula mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril.

"Namun, jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga pada akhirnya Baiq Nuril mengalami nasib seperti saat ini," ujar Robikin.

Dia berharap penegakan hukum dapat merasakan keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law), sehingga elemen ini menjadi elemen yang penting dalam proses penegakan hukum pidana.

Peristiwa Baiq Nuril ini, lanjut Robikin, dapat menjadi pembelajaran dalam upaya mewujudkan daulat hukum harus terus menurus dilakukan.

"Agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Agar keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas," tutupnya.

Sebelumnya, Nuril mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung pada 3 Januari 2019. Ibu tiga anak yang menjadi terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini melayangkan PK atas putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018 yang telah menyatakan dia terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Dari putusan tersebut, Nuril mendapat vonis hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu diputuskan sesuai dengan pelanggaran yang ditetapkan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung, yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (Ant)