Papua Bagian Sah Wilayah NKRI, Tak Perlu Referendum

Papua Bagian Sah Wilayah NKRI, Tak Perlu Referendum Menko Polhukam Wiranto dalam suatu wawancara/Foto: polkam.go.id

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Meko Polhukam) Wiranto menegaskan Papua dan Papua Barat merupakan wilayah sah dari NKRI sehingga wacana referendum tidak perlu dikemukakan lagi.

Menurutnya tuntutan dilakukan referendum di Papua adalah tidak pada tempatnya karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final.

"Lazimnya referendum itu disampaikan oleh satu negara terjajah yang pada saat diminta pilihan merdeka atau bergabung dengan negara penjajah, itu referendum," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/08).

Kesepakatan New York atau New York Agreement pada 1960, sambung Wiranto, sudah mengisyaratkan bahwa Irian Barat atau Papua dan Papua Barat saat ini, sudah sah menjadi bagian NKRI.

"Karena itu NKRI sudah final, NKRI harga mati termasuk Papua dan Papua Barat," ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintahan Presiden Jokowi sudah bertindak adil untuk memperhatikan nasib dan kesejahteraan masyarakat Papua.

Misalnya, kata dia, dana pembangunan yang digelontorkan pemerintah pusat ke Papua tahun 2018 sangat besar, sekitar Rp92 triliun.

"Padahal pendapatan daerah yang tersedot ke pusat dari Papua itu kira-kira setahun yang lalu itu sekitar Rp26 triliun," ujarnya.

Wiranto menilai apa yang diterima Papua dan Papua Barat sudah lebih daripada yang diterima provinsi lain sehingga tidak tepat kalau masyarakat di Papua dan Papua Barat menuntut keadilan. (Ant)