Menteri Agama Penuhi Panggilan KPK

Menteri Agama Penuhi Panggilan KPK Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat Raker dengan DPR RI /Foto: Instagram kemenag_ri.

JAKARTA-Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memenuhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap Romahurmuziy (Rommy).

"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK," kata Lukman saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (08/05).

Menag Lukman menjelaskan kehadirannya merupakan upaya pemenuhan atau penunaian kewajiban konstitusional warga negara.

"Harus kooperatif yang harus mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum," ujar Lukman.

Seluruh keluarga besar Kementerian Agama, sambung Lukman, akan terus kooperatif dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik," kata dia.

Saat dikonfirmasi soal penerimaan uang yg diduga diberikan oleh Haris Hasanuddin, Menag enggan menjelaskannya lebih lanjut.

"Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini. Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK," ujar Lukman.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (24/4) telah memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY).

Namun, saat itu Menag tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. (Ant)