Mendikbud Serahkan USBN dan Kelulusan Siswa ke Sekolah

Mendikbud Serahkan USBN dan Kelulusan Siswa ke Sekolah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim (Setkab).

JAKARTA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyerahkan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada sekolah.

"USBN akan dikembalikan pada esensi Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni dikembalikan ke sekolah. Termasuk untuk menentukan kelulusannya sendiri," ujar Nadiem Makarim dalam pertemuan bersama kepala dinas di Jakarta, Rabu (11/12).

Selama ini, USBN diselenggarakan melalui pilihan ganda. Cara ini dinilai tidak optimal dalam mengukur kompetisi dasar siswa.

Untuk itu, mulai tahun ini USBN diselenggarakan sekolah untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

Melalui cara demikian, guru dan sekolah dinilai lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa.

Untuk anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Meski demikian, Menteri Nadiem tidak memaksa sekolah untuk menerapkan perubahan pola USBN tersebut pada tahun ini.

"Kalau mau menggunakan format USBN yang lama dipersilahkan, tapi yang melakukan perubahan atau melakukan penilaian yang dilakukan secara holistik maka diperbolehkan," ucapnya.

Mendikbud juga akan memberikan kesempatan pada para guru untuk mengambil kesempatan tersebut, dengan melakukan perubahan pada pola USBN. Dia juga meminta agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan.

"Bagi kepala dinas yang sudah menganggarkan dananya untuk USBN, bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas guru," lanjut dia.

BACA JUGA: Tiada Lagi Pengangkatan Guru Honorer

Menteri Nadiem, pada kesempatan itu, juga menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, yang meliputi perubahan pada USBN, Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. (Ant)