Menag Optimistis Kementeriannya Raih WTP

Menag Optimistis Kementeriannya Raih WTP Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat Raker dengan DPR RI/Foto: instagram kemenag_ri.

Jakarta-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin optimistis tahun 2019 Kementerian Agama (Kemenag) mampu mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2017.

Menurutnya, penilaian terhadap kinerja pelayanan Kemenag di berbagai bidang dinilai meningkat meski terguncang kasus dugaan suap jual beli jabatan lingkungan Kemenag.

“Alhamdulillah dari berbagai pihak, dinilai sebagai sebuah perubahan ke arah yang lebih baik. Bahwa perubahan yang kita lakukan ini on the track, tidak menyimpang, tidak salah,” katanya saat Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di Jakarta, Senin (01/04).

Dia menyebutkan, penilaian laporan keuangan Kementerian Agama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2016 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2017.

“Kita optimistis tahun ini kita mampu mempertahankan WTP, ini salah satu indikator apa yang kita lakukan sebenarnya sudah on the track,” jelas dia.

Selain itu penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga disebut mengalami peningkatan dari 60,53 atau CC di 2014, 62,01 atau B pada 2015, 68,71 atau B pada 2016, meningkat menjadi 70,02 atau BB pada 2017, dan naik tipis di 2018 menjadi 70,12 atau BB.

Sementara yang paling disyukuri oleh Lukman ialah pada peningkatan penilaian penyelenggaraan haji di Indonesia.

Indeks kepuasan jamaah haji yang disurvei oleh Badan Pusat Statistik mengalami signifikansi kenaikan sejak 2014 sebesar 81,52, pada 2015 sebesar 82.67, tahun 2016 menjadi 83.83, di 2017 menjadi 84.85, dan pada 2018 mencapai 85,23.

Lukman mengingatkan agar para ASN Kementerian Agama menjadikan kasus Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019 sebagai peringatan keras dan pelajaran. (Ant)