KPK Tunggu Lukman-Khofifah Beri Kesaksian Hari Ini

KPK Tunggu Lukman-Khofifah Beri Kesaksian Hari Ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Istimewa).

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (26/06).

Keduanya akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/06).

Selain Lukman dan Khofifah, jaksa juga memanggil dua saksi dalam persidangan tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy, Kiai Asep Saifuddin Chalim dan panitia seleksi di Kementerian Agama.

"Jadi beberapa saksi itu yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Sampai Selasa kemarin, lanjut Febri, belum ada informasi terkait ketidakhadiran Lukman maupun Khofifah untuk jadwal persidangan pada Rabu (26/6).

"Surat pemanggilan sudah kami sampaikan secara patut dan semestinya. Kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim," jelas Febri.

Selain itu, kata dia, sebagai pejabat negara semestinya juga menghormati dan memprioritaskan proses persidangan karena merupakan kewajiban hukum.

"Karena Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK juga perlu dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan. Yang tentu itu juga akan menjadi concern dalam persidangan nanti," ujar Febri.

Haris Hasanudin didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmuzy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta. (Ant)