Khofifah Penuhi Panggilan KPK Usai Mantu

Khofifah Penuhi Panggilan KPK Usai Mantu Gubernur Khofifah saat memimpin rapat di gedung Grahadi Surabaya (Istimewa).

SURABAYA-Usai menyiapkan prosesi pernikahan putri pertamanya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag, Jakarta, Rabu (03/07) mendatang.

Mantan Menteri Sosial itu akan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur (nonaktif), Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik (nonaktif), Muhammad Muafaq Wirahadi.

“Bu Khofifah akan hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan 3 Juli (Rabu) nanti,” kata Penasehat Hukum Khofifah, Hadi Mulyo Utomo, Senin (01/07).

Baca juga: Menag 'Seret' Khofifah dan Rommy di Pengadilan Tipikor

                   Khofifah Beber Alasan Mangkir dari Panggilan KPK

Hadi kemudian mengklarikasi opini yang menyebut Khofifah mangkir untuk memberikan kesaksian.

Menurutnya, kliennya itu tidak pernah mangkir dari panggilan KPK, dan sangat kooperatif serta mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Hanya saja saat dipanggil KPK belakangan ini (Rabu 19 Juni dan 26 Juni), Khofifah memiliki agenda penting.

"Ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. RUPS BUMD dan prosesi pernikahan putri pertamanya," jelasnya melansir suarasurabaya.net.

Sebelumnya, Ketua Umum Muslimat NU ini mengaku telah menerima surat pemanggilan untuk menjadi saksi atas dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Namun, orang nomor satu di Jatim itu meminta jadwal diundur pada Rabu depan (03/07) karena menyiapkan pernikahan putrinya.

"Hari ini masih prosesi pernikahan anak saya, saya minta diundur minggu depan," kata Khofifah kepada wartawan usai peluncuran Maskot Ponprov (Pekan Olahraga Provinsi) ke-6 Jatim, di Gedung Grahadi, Surabaya beberapa hari lalu.