Kata Rommy soal Peran Menteri Agama

Kata Rommy soal Peran Menteri Agama Tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/06) Foto: Antara

JAKARTA-Tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur, Romahurmuziy alias Rommy menyebut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berperan dalam memasukan nama Haris Hasanuddin dalam bursa pencalonan Kakanwil Kemenag Jatim.

Pasalnya, hanya menteri agama yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat keputusan pencalonan tersebut.

"Loh yang punya kewenangan untuk menerbitkan SK (surat keputusan) kan memang Menteri Agama, jadi kalau ditanya terlibat atau tidak, memang yang punya SK kan Menteri Agama," ujar kata Rommy usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/06).

Mantan Ketum PPP itu mengungkapkan, sebagai tokoh masyarakat, dirinya sering berkeliling ke seluruh nusantara.

"Tidak jarang saya sering mendapat masukan dari berbagai pihak yang mengusulkan sejumlah nama. Nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri sebagai kewajiban saya selaku anggota DPR," jarnya.

Meski demikian, Rommy mengaku tidak mengira sebagian nama yang dia usulkan mencuat dalam daftar pencalonan pimpinan Kemenag Jatim.

Namun, Rommy membantah tersangka Haris merupakan titipannya kepada Lukman.

Baca juga: Saksi Sebut Menag Pasang Badan Demi Pencalonan Haris

Diketahui, dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).