Ikfina Jelaskan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat di Hadapan RT-RW

Ikfina Jelaskan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat di Hadapan RT-RW Foto dokumentasi.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan RT-RW se-Kabupaten Mojokerto, yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/03) pagi.

Pelatihan yang dimulai sejak pagi hari tersebut, Ikfina memberikan materi tentang 'Peran Lembaga RT-RW dalam Pemberdayaan Masyarakat'. Diikuti oleh 75 orang yang mewakili rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) Se-Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menyampaikan, pada saat ini Kabupaten Mojokerto masuk dalam PPKM level 1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.

"Kabupaten Mojokerto kalau tidak salah termasuk ada 5 Kabupaten Kota yang masuk PPKM level 1, sehingga pada PPKM level 1 ini setiap seminggu sekali Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level, jadi seminggu sekali meniko bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi penularan Covid-19 di masing-masing daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Ikfina menjelaskan pada saat ini adalah zaman digitalisasi dan sudah pada masa revolusi industri 5.0. Kedepannya metode pelatihan dapat menggunakan teknologi daring.

"Nanti metode peningkatan kapasitas mungkin tidak lagi bertemu seperti ini, untuk saat ini kita saat ini masih secara konvensional masih di undang coba kalau kita bisa melakukan pelatihan dengan metode digitalisasi secara daring dengan metode yang menyenangkan dan memenuhi persyaratan maka tidak perlu waktu lama 6975 ketua RT dan 2208 ketua RW bisa langsung dilatih sehari selesai kalau kita menggunakan teknologi," ucapnya.

Dalam memaparkan materi, Ikfina menjelaskan bahwa terdapat landasan hukum tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

"Jadi untuk pegangan panjenengan aturan tertinggi yang mengatur dan dapat dijadikan sandaran hukum bagi ketua RT dan ketua RW adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018," tuturnya

Selain itu, Ikfina menjelaskan terdapat tiga poin tugas dari Lembaga Kemasyarakatan desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) yaitu melakukan pemberdayaan, ikut serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

"Bagaimana caranya karena pembangunan itu masyarakat tidak hanya sebagai penerima pelaksanaan program pembangunan tetapi juga masyarakat itu sebagai pelaksana program pembangunan. Masyarakat ini harapannya tidak pasif tetapi aktif, nah aktifnya masyarakat dalam kegiatan program pembangunan disitulah yang disebut dengan pemberdayaan," pungkasnya.

Terdapat materi peran lembaga RT dan RW dalam pemberdayaan masyarakat yang dipaparkan oleh Bupati Mojokerto seperti dasar hukum LKD, fungsi LKD, syarat pembentukan LKD, kepengurusan LKD, tugas LKD, peran RT-RW dalam pelayanan kependudukan, peran RT-RW di masa Pandemi Covid-19, peran RT-RW dalam percepatan penanggulangan stunting, peran RT-RW dalam kebersihan lingkungan dan mitigasi bencana, peran RT-RW dalam penanganan warga tidak mampu, peran RT-RW dalam keamanan dan ketertiban lingkungan.