Ditjen PDT Tingkatkan Kualitas SDM Bidang Hukum

Ditjen PDT Tingkatkan Kualitas SDM Bidang Hukum Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Razali/Foto: Kemendes PDTT.

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pegawai dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. 

Tujuannya, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bidang hukum di lingkungan Ditjen PDT sebagai bekal dalam melaksanakan pemerintahan, dan menjadi landasan dalam bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pegawai Ditjen PDT perlu memahami secara substansi hukum dalam penyusunan regulasi dalam membuat kebijakan tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Razali dalam keterangannya, Rabu (30/10).
 
Razali berharap kegiatan seperti ini dapat dikembangkan secara berkelanjutan agar kedepan Ditjen PDT memiliki sumber daya manusia yang paham dan andal dalam menyusun perundang-undangan.

"Saya berharap peserta dapat mengikuti secara tuntas dan dapat memetik manfaat dari kegiatan ini,” ujar Razali.

Melalui kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan hukum bagi pegawai Ditjen PDT yang terampil dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Pelatihan hukum yang digelar atas kerja sama antara Ditjen PDT dengan Jimly School of Law and Government di Jakarta, 29-31 Oktober 2019, itu menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie.

Jimly pada pelatihan tersebut menekankan pentingnya penyederhanaan penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Menurutnya, perlu adanya profesi auditor hukum demi mengawasi aturan-aturan hukum yang dibuat dalam menanggapi isu tentang tumpang tindih aturan perundangan dan disharmonisasi hukum.

"Di masa yang akan datang, diramalkan akan terjadi anomali hukum, oleh karena itu Presiden sedang berupaya untuk menata infrastruktur hukum," kata Jimly yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Hadir pula pakar hukum lainnya seperti Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Indonesia Prof. Satya Arinanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya Dr. Hesti Armiwulan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Dr. Ahmad Redi, dan beberapa praktisi hukum lainnya.

Untuk diketahui, pelatihan hukum ini menyasar perwakilan Unit Kerja Eselon II di lingkungan Ditjen PDT, serta beberapa peserta dari Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, dan Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Desa PDTT.