Disindir, Gubernur DKI Tantang Mendagri

Disindir, Gubernur DKI Tantang Mendagri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Foto: flickr.com

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi sindiran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ihwal kunjungan kerja ke luar negeri hingga diterbitkan aturan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri.

Menanggapi hal itu Gubenur Anies justru menilai akan lebih bagus bila dibuat transparan dan aturannya diumumkan sehingga Kemendagri dapat mengatur dan melihat kegiatan kepala daerah untuk mendapatkan kerjasama, investasi, bisnis, atau pergi untuk jalan-jalan.

"Gubernur siapa yang pergi ke mana berapa lama urusan apa. Jadi saya malah senang kalau itu diatur dan dibuka," kata Anies usai rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta, Senin (22/07).

"Alhamdullilah, setiap kali saya pergi justru untuk mengundang orang datang ke Indonesia. Mengajak berkegiatan di Indonesia termasuk membawa formula E. Nah itu harus dikerjakan dengan pergi ke luar negeri," imbuhnya melansir Antara.

Menurut dia, Indonesia harus berperan ditingkat global untuk menunjukkan prestasi, sehingga menjadi kebanggaan bersama.

"Kita ini warga global, sudah harus berpikirnya global. Masa kta semua berpikirnya kandang terus," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.

Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.