Dari Malang Mendikbud Berpesan untuk Guru di Wilayah Kabut Asap

Dari Malang Mendikbud Berpesan untuk Guru di Wilayah Kabut Asap Mendikbud Muhadjir menghadiri Simposium Nasional Penanaman Nilai Pancasila di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2019). (Foto: Antara).

MALANG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi memberikan pesan kepada para guru, yang berada di wilayah terpapar kabut asap, akibat adanya kebakaran hutan dan lahan.

Muhadjir mengatakan bahwa jika kebijakan di tiap-tiap daerah meliburkan siswa, karena wilayah tersebut terpapar kabut asap, maka diharapkan para guru tetap memberikan tugas. Serta memantau kegiatan siswa selama berada di rumah.

"Jika itu (libur) menjadi solusi terbaik, bukan berarti belajarnya berhenti. Para guru harus betul-betul perhatian, bisa memberikan tugas kepada mereka," kata Muhadjir usai menghadiri Simposium Nasional Penanaman Nilai Pancasila di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/9).

Muhadjir menjelaskan, para guru di wilayah yang terpapar kabut asap diharapkan bisa tetap memberikan tugas sekolah kepada anak-anak didiknya. Termasuk juga pemantauan kegiatan anak, hingga evaluasi terhadap tugas yang diberikan tersebut.

Menurut Muhadjir, para guru harus bisa mengambil langkah kreatif untuk menangani permasalahan kabut asap tersebut. Dengan cara-cara yang kreatif tersebut, diharapkan para siswa bisa tetap belajar meskipun tidak berada di sekolah.

"Guru dan sekolah harus kreatif, dan jangan sampai mengorbankan siswa dalam kegiatan belajarnya," kata Muhadjir.

Salah satu wilayah yang terpapar kabut asap adalah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Pemerintah setempat bahkan meliburkan sekolah selama satu minggu terhitung mulai 16 hingga 21 September 2019.

Langkah tersebut diambil, sebab pihak pemerintah daerah menilai asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut, bisa mengganggu kesehatan para murid. Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi telah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan para siswa tersebut.

Surat itu ditujukan untuk para kepala sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, baik yang berstatus sekolah negeri maupun swasta.

Surat edaran yang memutuskan untuk meliburkan anak-anak sekolah tersebut, berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah. Langkah itu diambil setelah melihat kondisi asap dinyatakan berbahaya, bagi kesehatan para peserta didik. (Ant).