Catat! Kemenag Janji Lunasi Tunjangan Guru Madrasah

Catat! Kemenag Janji Lunasi Tunjangan Guru Madrasah Gedung Kementerian Agama RI (Istimewa).

Jakarta-Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Suyitno menyatakan tunjangan kinerja guru madrasah terhutang akan dibayarkan di 2019.

Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan netizen di media sosial perihal pembayaran tunjangan kinerja terhutang bagi guru ASN Kemenag.

“Kita terus berupaya menyelesaikan tunjangan kinerja guru yang terhutang. Tahun ini, akan dibayarkan,” kata Suyitno melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/04).

Saat ini, sambung Suyitno, pihaknya tengah menunggu pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan proses verifikasi dan validasi (verval) data guru madrasah yang diajukan sebagai calon penerima tukin madrasah.

“Ada sebanyak 384.441 data guru madrasah se-Indonesia yang kita ajukan untuk diverifikasi dan validasi oleh BPKP. Proses ini diperkirakan paling cepat selesai pertengahan April 2019,” terang Suyitno.

Adapun daftar nama guru yang diajukan Kemenag guna verifikasi dan validasi BPKP menurut Suyitno adalah mereka yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

“Sesuai ketentuan, tukin guru terhutang ini akan dibayarkan bagi guru  berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar di madrasah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bagi guru PNS di Madrasah yang sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima.

"Sedangkan guru PNS yang belum sertifikasi, tukinnya dibayarkan  100 persen dari gradingnya. Tunjangan kinerja juga berlaku bagi guru PNS yang belum S1,” imbuhnya.

Tunjangan kinerja, kata Suyitno, tidak diberikan kepada guru yang bukan PNS, guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, guru yang diberhentikan sementara dan dinonaktifkan berdasarkan perundang-undangan, dan guru yang diperbantukan/diperkerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja juga tidak akan diberikan kepada guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindakan pidana.

“Sementara sesuai dengan juknis, penghitungan tukin terhutang dimulai dari November 2015 hingga Desember 2018,” jelas Suyitno.

Verifikasi validasi yang dilakukan BPKP untuk melihat data dukung guna penetapan penerima tukin, yang diantaranya meliputi: data rekam absen, rekap perhitungan tunjangan kinerja, surat keterangan ketidakhadiran beserta alasan, misal tidak hadir karena sakit, tidak hadir karena dinas luar, dan sebagainya.

“Semua dokumen yang dilampirkan itu adalah berkas kelengkapan absensi sejak November 2015 hingga Desember 2018,” jelas Suyitno.

Masing-masing data guru tersebut menurut Suyitno diteliti satu per satu. “Sebagai gambaran, tim verval melihat laporan kehadiran masing-masing guru selama 38 bulan. Mulai dari November 2015 hingga Desember 2018,” pungkas Suyitno.