Ba'asyir Bisa Diusir Bila Tak Akui Pancasila

Ba'asyir Bisa Diusir Bila Tak Akui Pancasila Narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir/Foto: Istimewa.

Jakarta - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir harus mengakui ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bila ingin bebas. Jika tidak, Ba'asyir bisa diusir dari NKRI.

"Iya dong (harus mengakui Pancasila). Kalau tidak numpang aja. Kalau lama bisa diusir," kata Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu usai acara "Coffee‎ Morning" dengan para Atase Pertahanan (Athan) sejumlah negara sahabat di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/01).

Menurut Ryamizard, setiap negara memiliki pandangan hidup dan dasar negara atau ideologi. Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini berharap Ba'asyir bisa menerima ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Menurut Ryamizard, tidak mungkin seorang warga negara Indonesia (WNI) seperti Ba'asyir bisa hidup di negara ini jika tidak mengakui Pancasila.

Menurutnya,  jika masih ada orang yang tidak mengakui Pancasila berarti orang itu hanya numpang sementara dan selayaknya dikeluarkan dari negara ini.

"Kalau tidak akui Pancasila, namanya numpang. Kalau numpang itu sebentar aja. Jangan lama-lama. Rugi negara kalau terlalu lama," tuturnya.

Dalam pertemuannya dengan sejumlah atase pertahanan (Athan) negara sahabat, tambah Ryamizard, tidak ada tidak ada protes ataupun dukungan dari para Athan terkait wacana pembebasan Ba'asyir. 

"Mereka hanya mendukung setiap upaya pemberantasan teroris di Indonesia," pungkasnya. 

Diketahui, Ba'asyir telah divonis 15 tahun hukuman penjara pada 2011 dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana terkait tindak pidana terorisme.