ASN Muda Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru

ASN Muda Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin/Foto: Humas KemenPANRB

JAKARTA-Aparatur Sipil Negara (ASN) muda di instansi pemerintah pusat wajib pindah ke Ibu Kota Negara yang baru di Kawasan Penajam dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Jadi, tentu yang akan menduduki posisi-posisi baru itu ASN (aparatur sipil negara) yang muda, terutama yang periode perekrutan 2017, 2018 dan sekarang 2019, yang siap mental, berwawasan cukup bagus, kemampuan berpikir profesional cukup bagus. Itu yang akan berpindah,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/08).

Jumlah ASN pada instansi pemerintah pusat, sambung  Syafruddin, ada sekitar 180.000 orang. Sebanyak 30 persen di antaranya dimungkintan tidak wajib pindah karena menjelang masa pensiun.

Untuk ASN yang wajib pindah ada 126.000 ASN. “Kita sudah data, yang berada di kementerian, lembaga dan badan-badan di tingkat pusat itu jumlahnya 180.000-an ASN. Sebagiannya, kira-kira 30 persen, itu tidak kena karena mereka juga sebagian akan pensiun. Kan paling tidak ada yang kena pensiun tahun ini, tahun depan atau nanti 2021 sampai 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memilih Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Ibu Kota Baru NKRI yang meliputi sebagian daerah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. (Ant)