Wali Kota Madiun Perintahkan Perusahaan di Wilayahnya Atur Sistem Kerja Baru

Wali Kota Madiun Perintahkan Perusahaan di Wilayahnya  Atur Sistem Kerja Baru Wali Kota Madiun Maidi saat memimpin rapat percepatan penanggulangan COVID-19. (Antara)

MADIUN-Dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di wilayah Madiun, Wali Kota Madiun Maidi menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta terkait penyesuaian sistem kerja.

Maidi menyatakan dalam SE tersebut diimbau agar perusahaan mengatur sistem kerja karyawannya yang berdomisili di luar Kota Madiun untuk bekerja dari rumah alias "Work From Home" (WFH). Sedang, karyawan yang bertempat tinggal di dalam kota dengan sistem "shift" atau bergiliran.

"Sistem ini berlaku untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Madiun yang rumahnya luar kota sejak beberapa waktu lalu. Saya ingin mempertegas untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau moakukan haal yang samaa. Karena setelah kita amati, masih banyak warga luar kota yang keluar-masuk Kota Madiun," ujar Wali Kota Maidi kepada wartawan, Senin (06/04).

Menurut dia, perusahaan harus memberlakukan sistem kerja baru bagi karyawannya selama masa percepatan penanggulangan COVID-19 ini. Karyawan dari luar kota tidak harus pergi ke kantor. Namun, dapat diberikan pekerjaan yang dapat dilakukan dari rumah.

Karyawan yang masuk kantor hanya mereka yang bertempat tinggal di dalam Kota Madiun. Itu pun, harus diberlakukan bergiliran agar pekerjaan tetap dapat tertangani maksimal.

"Kota kita tidak "lockdown". Perusahaan tetap harus berjalan. Hanya sistem bekerjanya sedikit diubah. Ini sesuai instruksi pemerintah pusat," kata dia.

Walikota memberikan kewenangan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan untuk mengatur sistem kerja pegawainya dengan mengacu dua poin tersebut. Instruksi itu berlaku sejak dikeluarkannya SE Wali Kota nomor 443.32/1168/401.201/2020 tertanggal 2 April 2020. Surat tersebut mengacu SE Wali Kota sebelumnya terkait perpanjangan peningkatan kewaspadaan COVID-19 yang dikeluarkan 30 Maret 2020.

Sebelumnya, walikota juga memberlakukan hal serupa bagi ASN Pemkot Madiun. Aparatur yang berdomisili di luar Kota Madiun diperbolehkan menerapkan WFH. Namun, walikota menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal karena sebagian besar ASN Pemkot Madiun berdomisili di dalam kota.

"Sampai saat ini kota kita masih zero corona. Tetapi daerah-daerah sekitar sudah ditemukan adanya positif corona. Karenanya, kita perlu mengambil kebijakan ini agar kota kita tetap steril," katanya. (Ant)