Wabup Yoyok Imbau Kades Selektif Beri Surat Keterangan

Wabup Yoyok Imbau Kades Selektif Beri Surat Keterangan Ilustrasi TKI ilegal (Istimewa).

SITUBONDO-Seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diimbau agar selektif dalam memberikan surat keterangan kepada warga yang akan pergi ke luar negeri.

Tujuannya, untuk mengantisipasi semakin banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) non-prosedural atau menjadi pekerja migran ilegal.

"Maka dari itu, kami minta para kepala desa selektif dan detai menanyakan kepada warga yang mengurus surat keterangan bepergian ke luar negeri. Misal akan bekerja harus jelas ikut PT apa," ujar Wakil Bupati (Wabub) Situbondo Yoyok Mulyadi seusai membuka acara Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Aula Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Rabu (11/12).

Kades, sambung Wabub Yoyok, merupakan ujung tombak informasi dan sekaligus dapat mencegah warganya yang akan bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri non-prosedural, dengan catatan kades selektif memberikan surat keterangan.

Wabub mengungkapkan, warga Situbondo yang menjadi pekerja migran di luar negeri khusus yang prosedural sebanyak 154 orang, sedangkan pekerja migran non-prosedural diperkirakan lebih banyak dari PMI prosedural.

"Selama ini kasus pemulangan pekerja migran baik sakit dan meninggal dunia, mayoritas pekerja migran ilegal. Bagaimanapun pemerintah daerah tetap membantu proses pemulangan PMI ilegal, karema bagian dari tanggung jawab kami," ujarnya.

BACA JUGA:
Kasus Pungli Guru Sertifikasi, Dua Kepsek di Situbondo Kena OTT

Dia berharap melalui sosialisasi perlindungan pekerja migran tersebut desa berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada warganya yang hendak bekerja ke luar negeri.

"Kepala desa bisa melanjutkan sosialisasi ini kepada warganya agar paham prosedur mejadi pekerja migran dan bisa diarahkan yang prosedural," pungkasnya.

Diketahui, data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo mencatat ada 14 kasus pemulangam pekerja migran ilegal yang meninggal dunia dan dideportasi dari luar negeri selama 2018 hingga 2019. (Ant)