UMKM Tanpa Sertifikat Halal Terancam Tersingkir

UMKM Tanpa Sertifikat Halal Terancam Tersingkir Produk UMKM kota Malang dipajang di salah satu toko/Foto:RRI

SURABAYA-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman (mamin) di wilayah Jawa Timur (Jatim) dimbau segera mengurus sertifikasi halal, agar produk mereka tidak tersingkir.

“Kalau mereka tidak segera menyadari dan mengurusnya, produk mereka akan tersingkir. Sekarang saja, hampir seluruh produk luar negeri yang masuk ke Indonesia sudah ada label halal di kemasannya,” ujar Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik di Surabaya, Selasa (03/12).

Sejauh ini, jelas Adik, banyak pelaku UMKM  memang belum mengurus sertifikat halal. Rumitnya prosedur dan biaya yang dianggap relatif mahal menjadi penyebab, sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta, selama dua tahun.

Kadin Jatim mencatat UMKM yang telah mengurus sertifikasi halal masih di bawah 50 persen. 

Sementara data Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, UMKM Jatim didominasi oleh sektor mamin.

Dari 12,1 juta umkm di Jatim, 60 persen adalah pengusaha mamin. Diikuti fashion sebesar 30 persen, sisanya perhiasan dan Pernik.

Kadin melihat potensi UMKM mamin sangat besar. Dari 12,1 juta UMKM di Jatim, 60 persen adalah pengusaha mamin. 

"Atas dasar itu, Kadin berupaya mendorong dan berjanji memfasilitasi mereka untuk mendapatkannya," ujarnya.

BACA JUGA:
Canggih! Pelaku UMKM Jatim Miliki 4 Aplikasi
Produk UMKM Malang 'Naik Pangkat'

Untuk diketahui, Kementerian Agama (Menag) mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha mamin untuk mencantumkan label halal di setiap produk yang mereka jual per 17 Oktober 2019. 

Menag memberi tenggang waktu untuk pelaku UMKM mamin untuk mengajukan proses sertifikasi selama lima tahun, tepatnya hingga 17 Oktober 2024. (Jnr/kominfo)