Tiga Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Baru Korupsi Jasmas

Tiga Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Baru Korupsi Jasmas Tersangka korupsi Jasama Dharmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya saat digelandang ke mobil tahanan/Foto: Globalindo.co

SURABAYA-Tiga anggota DPRD Kota Surabaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) Pemkot Surabaya tahun 2016. 

"Kami menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jasmas," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Senin (19/08).

Rachmat menjelaskan, Ketiga anggota DPRD Surabaya tersebut yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti, dan Ratih Retnowati, sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

BACA JUGA:
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Jasmas
Kasus Korupsi Jasmas, 6 Anggota DPRD Diduga Bersekongkol
Imbas Kasus Korupsi Jasmas ke DPRD Surabaya

Langkah selanjutnya, sambung Rachmat, akan memanggil ulangnya ketiganya. Namun, bila masih tidak kooperatif ketiganya akan dijemput paksa.

"Jika tidak datang, ada upaya hukum lainnya, termasuk panggil paksa dan pencekalan," ungkapnya Rachmat.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Golongan Karya (Golkar), Binti Rochmah, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Jasmas.

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriyadi mengatakan, dalam perkara tersebut, Binti berperan sebagai pengumpul proposal dana Jasmas Pemkot Surabaya 2016 dari Agus Setiawan Tjong yang juga telah divonis hukuman enam tahun penjara.