Surati Menhan, Dhani Ungkit Konvoi Dewa 19 di Aceh Teriakkan NKRI

Surati Menhan, Dhani Ungkit Konvoi Dewa 19 di Aceh Teriakkan NKRI Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo/Foto: Ahmad Shali Fb.

Surabaya-Beredar surat yang disebut-sebut ditulis terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani di sela persidangan kasus vlog 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini, Selasa (26/02). 

Dalam surat yang ditujukan pada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tersebut, musisi pentolan Dewa 19 itu melapor soal vonis hakim sebagai pengujar kebencian, anti-Cina dan anti-Kristen.

"Kakanda jendral pasti tidak percaya bahawa saya ANTI-CINA dan ANTI KRISTEN, apalagi saudara saya yang NASRANI dan partner bisnis saya yang kebanyakan Tionghoa," tulis Dhani dalam surat itu, Senin (26/02).

Dalam surat itu Dhani juga mengungkit keterlibatan grub band Dewa 19 menyemangati warga Aceh untuk tetap setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Di tank, kami konvoi keliling kota Aceh, bisa saja GAM menembaki saat itu. Tapi kami teriakkan 'NKRI Harga Mati'," bunyi surat tersebut.

Diketahui, Ahmad Dhani terlibat kasus pencemaran nama baik menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama menjalani kurungan di Rutan Medaeng Kelas I, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dirinya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dhani yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, kemudian dipindahkan ke Rutan Medaeng Kelas I guna memudahkan proses persidangan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.