Staf dan Bendahara DPRD Situbondo Divonis 3,6 Tahun Penjara

Staf dan Bendahara DPRD Situbondo Divonis 3,6 Tahun Penjara Ilustrasi.

Situbondo-Dua terdakwa kasus korupsi Uang Persediaan (UP) DPRD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2017 divonis 3 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa yakni Khusnul Khotimah (staf DPRD Kabupaten Situbondo) dan Ika Wahyuni (bendahara DPRD Kabupaten Situbondo) 

Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa minggu lalu.

"Kami menunggu salinan putusan hakim, keduanya divonis 3,6 tahun kurungan penjara," kata Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya Wardana, Rabu (24/04).

“Terdakwa Khusnul Khotimah melakukan banding. Sedangkan terdakwa Ika Wahyuli menerima putusan hakim,” imbuhnya melansir Faktualnews.com.

Keduanya, sambung dia, diwajibkan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp403 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.