Siap-siap, Wajib Pajak Nakal Bakal Dipidanakan

Siap-siap, Wajib Pajak Nakal Bakal Dipidanakan Kantor badan pelayanan pajak Kota Malang/Foto: Pipit Angraeni

MALANG-Wajib pajak (WP) di Kota Malang, Jawa Timur, yang tak kunjung menunaikan kewajiban bayar pajak bakal dipidanakan.

Pasalnya, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada kejaksaan.

Dari data rekap progres pemeriksaan pajak daerah yang ditangani Kejari Malang sampai dengan akhir Agustus 2019, tercatat ada 204 WP yang diperiksa oleh Korps Adhyaksa tersebut.

Rinciannya, sebanyak 164 WP reklame yang jika ditotal nilai tunggakannya mencapai lebih dari Rp1 miliar, kemudian 15 WP hotel dengan tunggakan sekitar Rp700 juta, 10 WP restoran dengan tunggakan Rp415 juta, sembilan WP BPHTB dengan tunggakan Rp480 juta, serta enam WP PBB Perkotaan dengan nilai tunggakan kisaran Rp566 juta.   

“Karena tidak kunjung ada itikad baik untuk penyelesaian, kami berikan SKK kepada pihak kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk proses penagihannya,” ujar Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto, Rabu (11/09).

BP2D belakangan ini cukup intensif menyosialisasikan giat penyadaran pajak maupun peringatan tertulis, operasi gabungan, penyegelan, pematokan, dan pemeriksaan.

“Dengan adanya sikap tegas ini, maka bisa memberi efek jera kepada WP bandel,” ujar pria berkacamata itu.

Berbagai upaya itu, terang dia, agar menjadi shock therapy, selain itu supaya kecurangan-kecurangannya tidak menular ke WP lainnya.

“Kita akan bertindak tegas terhadap siapa pun tanpa pandang bulu, jika terbukti melanggar aturan,” tegas Ade.

Sikap tegas tersebut diserukan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Malang Dian Purnama SH sehingga dimungkinan WP bandel digugat dan diproses secara hukum.

“Yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kemudian mulai membayar walaupun dengan cara mengangsur, berarti masih ada itikad baik. Sebaliknya, WP yang tidak beritikad baik, padahal nilai tunggakan pajaknya cukup signifikan, bakal digugat secara perdata,” tutupnya. (Ant)