Sebut Dasar Negara Bukan Pancasila, ASN Pemkot Malang Disanksi Apa?

Sebut Dasar Negara Bukan Pancasila, ASN Pemkot Malang Disanksi Apa? Status akun Facebook diduga milik oknum ASN Pemkt Malang, Bambang Setiono.

Malang - Unggahan status kontrovesial pada akun Facebook diduga milik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang menyita perhatian publik, khususnya Kab. Malang.

Oknum ASN Pemkot Malang itu diduga melecehkan Pancasila melalui unggahan status di akun facebooknya bertuliskan “Dasar Negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa Bukan Pancasila,” yang diposting (4/11).

Pemilik akun Facebook diketahui bernama Bambang Setiono yang menjabat sebagai Kasi PJU Dinas Pertamanan dan Permukiman (Disperkim) Kota Malang.

Unggahan ASN bergolongan Penata III/c tersebut menuai tanggapan Wali Kota Malang, Sutiaji yang mengaku sudah perintahkan Sekda setempat untuk mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu apakah akun Fb Bambang Setiono menjadi korban hack atau tidak.

"Sedang dipanggil berkaitan dengan pelanggaran kedinasan kita punya PP 53 2010.Menunggu klarifikasi lebih lanjut,” ujar Sutiaji. 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Anita Sukmawati sebagaimana dilansir malangvoice mengatakan Bambang hingga saat ini masih aktif bekerja sebagai ASN Pemkot Malang. 

Anita mengatakan akan memberikan sanksi bila terbukti melanggar. “Belum bisa diputuskan. Nanti kita lihat dulu hasil dari perangkat daerahnya,” pungkasnya.