Saddil-Mantan Berdamai, Proses Hukum Tetap Lanjut

Saddil-Mantan Berdamai, Proses Hukum Tetap Lanjut Pemain sepak bola Saddil Ramdani, Foto: Instagram_saddil_r_ofc

Lamongan - Permohonan penangguhan penahanan terhadap pemain Timnas U-19 asal klub Persela Lamongan, Saddil Ramdani, dikabulkan Kepolisian Resor Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat di Lamongan, Senin (05/11), mengatakan permohonan itu dikabulkan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
     
"Selain itu, Saddil juga tidak mungkin melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Wahyu.
     
Sementara itu, antara pihak keluarga Saddil dan keluarga Anugrah Sekar Larasati juga sudah berdamai, bahkan menggelar keterangan pers terkait selesainya kasus tersebut.
    
Wahyu menegaskan, kasus dugaan penganiayaan itu masih terus berlanjut, meski ada perdamaian antara tersangka dan korban.

"Kami tetap memprosesnya sampai berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wahyu.     
  
Sebelumnya, Polres Lamongan menahan Saddil Ramdani, setelah menerima laporan adanya insiden pertengkaran di mess Tim Persela Lamongan Rabu (31/10) petang.

Laporan itu terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan terhadap terhadap mantan kekasihnya Anugrah Sekar Larasati.