Rp1 M Lebih Uang Negara yang Diselamatkan Kejari Sampang

Rp1 M Lebih Uang Negara yang Diselamatkan Kejari Sampang Tikus koruptor_Ilustrasi.jpg

SAMPANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1 miliar lebih dari pengusutan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh institusi daerah itu.

"Uang negara yang berhasil kami selamatkan pada kasus tindak pidana korupsi program bantuan bibit tebu," kata Kepala Kejari (Kajari) Sampang, Maskur di Sampang, Kamis (27/06).

Maskur menjelaskan, kasus korupsi bantuan pengadaan bibit tebu itu pada tahun anggaran 2014, dan uang tersebut berasal dari dua terpidana yakni Haji Abd Kholik dan Aliansyah.

Menurut Kajari, keduanya merupakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) yang menerima dana bantuan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur bersumber dari APBN 2014.

Rincian uang negara yang berhasil diselamatkan adalah pengembalian uang barang bukti sebesar Rp942.775.000 yang berasal dari perkara korupsi H. Abd Kholik, sebagai Ketua Poktan Damar Wulan.

Selanjutnya, pengembalian uang barang bukti sebesar Rp237.275.000 berasal dari Aliansyah sebagai Ketua Poktan Mawar.

"Jadi, dari dua terpidana ini, uang negara yang berhsil kami selamatkan mencapai Rp1 miliar lebih," ujarnya.

Kajari Maskur menjelaskan, eksekusi dua terpidana sudah dilakukan pada 23 April 2019.

Pelaksanaan dana bantuan sosial pengadaan bibit tebu terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Penyidikan kasus korupsi ini dimulai sejak 10 Desember 2018. Amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya telah inkrah pada 25 Maret 2019.

"Dua terdakwa itu diputus 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, hal ini berdasarkan surat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya nomor: 185/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby dan nomor 185/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby," terangnya.

Sementara itu, uang pengganti terpidana Abd Kholik sebesar Rp1,4 miliar dan apabila tidak dibayar diganti hukuman 9 bulan, dan uang pengganti terpidana Aliansyah sebesar Rp651 juta jika tidak dibayar hukuman 6 bulan penjara.

Pada tahun 2014, Poktan Damar Wulan yang diketuai oleh Haji Abd Kholik menerima bantuan bibit tebu sebesar Rp2,4 miliar.

Kelompok tani lainnya yang juga menerima bantuan adalah Poktan Mawar yang diketuai Aliansyah bersama saksi Abdul Aziz Choirus Sholeh selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura Serba Usaha senilai Rp2,3 miliar dan pada proses penyidikan dilakukan penyitaan sebesar Rp237.275.000.

"Yang jelas dan perlu kami sampaikan ke publik, bahwa keberhasilan kami dalam menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi yang kami usut, tidak lepas dari dukungan dari semu pihak," tutupnya. (Ant)