Ribuan Warga Situbondo Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu

Ribuan Warga Situbondo Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu Ikon kota Situbondo/Foto: Istimewa.

Situbondo- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Marwoto  menyebut ribuan masyarakat di wilayah tersebut belum masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Hingga saat ini warga tersebut belum mendapatkan kepastian untuk bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilu yang akan diselenggarakan pada 17 April mendatang.

"Memang benar ada sekitar 2.000 orang yang belum masuk daftar pemilih tetap atau DPT karena belum memiliki KTP elektronik, dan NIK invalid dan sebagian juga pemilih pemula belum genap 17 tahun," katanya, di Situbondo, Selasa (15/01/2019).

Hal itu, lanjut dia, dikarenakan saat dilakukan perekaman KTP-e menggunakan perekaman "offline" sesuai sistem yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten setempat.

Dia menambahkan, sesuai informasi yang diterima KPU dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dari ribuan pemilih tersebut sebagian sudah masuk daftar perekaman KTP elektronik dan secepatnya akan dilakukan perekaman KTP-e secara online.

"Dispendukcapil akan memberikan 'update' data kepada KPU tanggal 14 Februari 2019 untuk melaporkan hasil perekaman KTP-e," ucapnya.

Menurut Marwoto, jika pada tanggal 13 Maret 2019 pemilih tersebut belum juga melakukan perekaman KTP-e maka mereka tidak dapat memberikan hak pilihnya.

Karena pada tanggal 13 Maret 2019, lanjut dia, KPU akan mengunci daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan, sedangkan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-e tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Situbondo yang belum tercatat ke dalam daftar pemilih tetap untuk melaporkan melalui posko-posko KPU yang ada di desa dan kecamatan atau bisa datang langsung ke kantor KPU," ujarnya.

KPU mencatat pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap sampai dengan saat ini sebanyak 493.169 pemilih, dan angka itu akan terus bertambah maupun berkurang hingga 13 Maret 2019 karena KPU masih melakukan pendataan pemilih tambahan dan pemilih khusus.