Ribuan Warga Ajukan Pindah Pilih ke KPU Tulungagung

Ribuan Warga Ajukan Pindah Pilih ke KPU Tulungagung Ilustrasi Kotak suara KPU/Foto: Perludem.

Tulungagung-Tercatat sebanyak 1.565 orang mengajukan permohonan pindah pilih jelang Pemilu 2019 di posko Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Jawa Timur.

"Itu meliputi pemilih yang mengajukan pindah pilih masuk maupun keluar wilayah Tulungagung," kata Komisioner KPU Tulungagung, Divisi Koordinator Perencanaan Data dan Informasi M Khoirul Anam di Tulungagung, Rabu (28/02).

Dari data sementara, pemilih yang masuk atau daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 832 pemilih. Sedangkan pemilih yang keluar dari Tulungagung ke kota/kabupaten lain sebanyak 733 pemilih.

Anam mengatakan, jumlah itu terbaca setelah para calon pemilih dari berbagai pelosok desa/kota dan pendatang mengurus form A-5.

Form A-5 ini disediakan untuk pemilih yang hendak melakukan pindah memilih ke kota/kabupaten di luar Tulungagung atau juga pemilih yang menginginkan memilih di Tulungagung pada 17 April 2019.

KPU Tulungagung membuka posko pelayanan form A-5 sejak sebulan terakhir.

"Ternyata setelah kita buka posko pelayanan form A-5, banyak masyarakat yang mengurus," ujarnya.

Menurut Anam, pemilih yang masuk Tulungagung mayoritas karena tugas belajar di kampus IAIN Tulungagung. Namun ada juga yang beralasan karena bekerja di Tulungagung.

"Sedangkan jumlah pemilih yang keluar cukup banyak dengan alasan bekerja," lanjutnya.

Pemilih yang hendak mengurus form A-5 harus jelas alasannya, di antaranya menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjalani perawatan di panti sosial maupun rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan maupun lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, maupun bekerja di luar domisilinya.