Ribuan Pelamar CPNS Pemprov Jatim Gagal Seleksi Administrasi

Ribuan Pelamar CPNS Pemprov Jatim Gagal Seleksi Administrasi Peserta tes CPNS, Foto: Istimewa

SURABAYA-Sebanyak 54.481 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dinyatakan lolos seleksi administrasi, sedangkan 2.833 orang tidak lolos dengan sejumlah alasan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Aries Agung Paewai mengimbau peserta yang lulus dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT).

"Tempat pelaksanaan akan diumumkan kemudian dan jadwal SKD diperkirakan minggu ke-2 Februari 2020," ujarnya di Surabaya, Senin (17/12).

Peserta, kata dia, bisa  memantau perkembangan informasi melalui website http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id.

Sementara untuk peserta yang namanya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan pengaduan melalui masa sanggah, namun dengan sejumlah ketentuan.

"Yang keberatan terhadap hasil keputusan ini dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman lulus seleksi administrasi, yaitu pada 17 hingga 19 Desember 2019," ungkapnya.

Pada masa sanggah, lanjut dia, panitia pelaksana seleksi CPNS dapat menerima atau menolak alasan yang diajukan pelamar.

BACA JUGA:
Guru Agama Paling Banyak di Formasi CPNS Pemprov Jatim
Formasi CPNS 2019 Provinsi Jatim Resmi Diumumkan

Panitia, sambung Agung, dapat menerima alasan sanggahan, tetapi selama dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar sehingga jika diterima maka diumumkan ulang hasil seleksi administrasi, paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, yaitu 26 Desember 2019.

Panitia pengadaan CPNS Pemprov Jatim juga membuka helpdesk melalui nomot telepon (031) 8476668 pada hari dan jam kerja, 17 hingga 19 Desember 2019 mulai pukul 08.00 sampai 16.30 WIB, serta tak melayani pengaduan tatap muka.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan maka seleksi administrasi dianggap final dan tak dapat diganggu gugat, serta dinyatakan menerima keputusna panitia seleksi daerah," tutupnya. (Ant)